Enam Desa Kesulitan Air Bersih, MAUNG Pusat: Jangan Tunggu Protes Warga, Tindak PETI Sekarang Juga

Enam Desa Kesulitan Air Bersih, MAUNG Pusat: Jangan Tunggu Protes Warga, Tindak PETI Sekarang Juga
 
BOGOR RAYA
Selasa, 04 Agu 2026  19:52

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 12 ayat (1): Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya air, dan penanggulangan pencemaran air menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika Muspika tidak berdaya, maka Bupati dan Gubernur wajib turun tangan.

PENUTUP & DESAKAN

Kadiv Investigasi Budi Gautama menegaskan DPP LSM MAUNG Pusat mendesak langkah konkret segera:

"Jangan biarkan ancaman bendera setengah tiang itu benar-benar terjadi. Itu akan menjadi kemenangan bagi kejahatan PETI dan kekalahan bagi keadilan sosial. Kami mendesak: hentikan PETI sekarang juga, bersihkan sungai, dan cari siapa yang selama ini melindungi penambang ilegal. Jika Muspika tidak mampu, Bupati Kapuas Hulu wajib mengambil alih.

Jika Bupati diam, Gubernur Kalbar wajib bertindak. Jangan biarkan rakyat berduka di hari kemerdekaan negaranya. MAUNG Pusat akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai air Sungai Seberuang jernih kembali dan keadilan ditegakkan," pungkasnya.

(Team)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita