Enam Desa Kesulitan Air Bersih, MAUNG Pusat: Jangan Tunggu Protes Warga, Tindak PETI Sekarang Juga
Bendera Merah Putih yang seharusnya dikibarkan penuh sebagai lambang kemerdekaan dan kemuliaan bangsa, justru akan dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka—bukan karena perang, bukan karena bencana alam, melainkan karena pemerintah gagal menjaga sungai dan melindungi hak rakyat atas air bersih! Ini adalah aib yang memalukan. Pemerintah jangan menunggu rakyat berduka baru bergerak.
Jika sungai keruh pekat bagai lumpur di musim kemarau, maka jelas PETI masih beroperasi dan dibiarkan. Siapa yang melindunginya? Siapa yang menutup mata? Jawablah sebelum rakyat kehilangan kesabaran sepenuhnya," tegas Budi Gautama di Pontianak, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, ancaman bendera setengah tiang itu bukan sekadar ekspresi kemarahan warga semata, melainkan cermin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Jika pemerintah tidak segera menindak tegas, maka kemerdekaan yang dirayakan tiada artinya bagi warga enam desa yang kini kesulitan air minum.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP MAUNG PUSAT
Dalam sorotan hukumnya, Kadiv Investigasi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 37 ayat (1): Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin; Pasal 158: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. PETI yang mencemari sungai adalah pelanggaran berat yang harus ditindak pidana.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Pasal 98: Pelanggar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar. Pencemaran air sungai hingga tidak layak pakai adalah pelanggaran nyata.
3. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Pasal 6 ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan air untuk kebutuhan dasar sehari-hari yang cukup, aman, bersih, dan sehat; Pasal 44: Dilarang mencemari sumber air yang membahayakan kesehatan dan lingkungan. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut.
4. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Pasal 4 ayat (3): Bendera dikibarkan setengah tiang pada saat terjadinya duka cita nasional. Ancaman warga menunjukkan bahwa kegagalan negara melindungi hak dasar rakyat dianggap sebagai duka cita yang nyata. Pemerintah wajib mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak warga agar tidak muncul keharusan berkabung.


