Lampu Jalan OKI Rp3,9 Juta, Harga E-Katalog Rp1,72 Juta: Dishub Diminta Jelaskan Selisih Harga
Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi:
1. Apakah benar lampu Indosun ID-ECO 100 Watt digunakan dalam pekerjaan tersebut?
2. Apakah benar harga lampu mencapai sekitar Rp3,9 juta per unit?
3. Apakah produk dengan tipe yang sama tersedia di Katalog Elektronik dengan harga sekitar Rp1,72 juta termasuk PPN?
4. Jika sama, apa dasar perbedaan harga sekitar Rp2,18 juta per unit?
5. Apakah harga Rp3,9 juta sudah termasuk instalasi, kabel, perangkat pendukung, pengiriman, garansi atau komponen pekerjaan lainnya?
6. Jika hanya harga unit lampu, apa dasar penetapan harga tersebut?
7. Metode pengadaan apa yang digunakan dan apakah dilakukan melalui e-purchasing?
8. Siapa yang menetapkan spesifikasi dan harga dalam RAB?
Informasi Pengarahan Penyedia Juga Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan harga, muncul informasi mengenai dugaan adanya arahan kepada penyedia untuk memperoleh lampu dari pihak tertentu berinisial C.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hanya berdasarkan informasi awal.
Karena itu, Dishub OKI perlu menjelaskan apakah benar terdapat arahan kepada penyedia untuk membeli lampu dari pihak tertentu dan siapa yang memberikan arahan tersebut.
Pihak berinisial C juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang menyebutkan adanya keterkaitan dengan proses pengadaan.
Regulasi Pengadaan Jadi Acuan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


