Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel Bantah Pemberitaan Tendensius Soal Alsintan OKI, Sebut Nama Topan Wiguna Telah Dilaporkan
“Kalau memang ada yang memperjualbelikan atau menyalahgunakan bantuan pemerintah, tentu itu harus diproses. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk petani justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Syamsuddin juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan persoalan tersebut justru berkaitan dengan seseorang bernama Topan Wiguna.
Ia menyebut, nama tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres OKI dan Polda Sumatera Selatan.
“Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang kami terima, yang diduga sebenarnya berkaitan dengan persoalan tersebut adalah Topan Wiguna. Yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polres OKI bahkan Polda Sumsel,” ungkap Syamsuddin.
Namun demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan seseorang bersalah. Menurutnya, status dan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia meminta agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum memperoleh kepastian hukum.
“Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi justru merugikan pihak tertentu,” ujarnya.
Syamsuddin juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dilindungi.


