Terlibat pemerasan, pegawai KPK ikut ditahan bersama Bupati Pemalang

Terlibat pemerasan, pegawai KPK ikut ditahan bersama Bupati Pemalang
Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias ikut ditahan bersama Bupati Pemalang.
TIPIKOR
Kamis, 30 Jul 2026  15:07

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dua dugaan perkara korupsi.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2025-2026.

Kedua, dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan kasus di lingkungan KPK pada 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi bupati Pemalang ini, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI).
2. Pihak swasta atau orang kepercayaan bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).
3. Pihak swasta atau ayah dari DIS, Lilik Budi Suprianto (LBS).
4. Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).

Setelah menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh pihak tersebut. 

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bupati pemalang
#ott kpk
#kpk
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita