Terlibat pemerasan, pegawai KPK ikut ditahan bersama Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dua dugaan perkara korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2025-2026.
Kedua, dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan kasus di lingkungan KPK pada 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi bupati Pemalang ini, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI).
2. Pihak swasta atau orang kepercayaan bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).
3. Pihak swasta atau ayah dari DIS, Lilik Budi Suprianto (LBS).
4. Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).
Setelah menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh pihak tersebut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.
KPK menduga Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut juga disangkakan bersama Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses pengungkapan kasus korupsi Pemalang tersebut.
Menurut Taufik, dukungan berasal dari masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan, aparat kepolisian, hingga jurnalis yang ikut mengawal upaya pemberantasan korupsi.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan ini, khususnya kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Kulon Progo, serta rekan-rekan jurnalis yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi," pungkas Taufik.
Dengan penetapan empat tersangka tersebut, KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, serta pegawai internal KPK. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.












