Kasus Proyek Jalan & BP2TD Mempawah Menggantung, Maung: Keadilan Tak Boleh Tertunda

Kasus Proyek Jalan & BP2TD Mempawah Menggantung, Maung: Keadilan Tak Boleh Tertunda
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 18 Jul 2026  00:11

Membiarkan kasus besar menggantung dan membiarkan pihak tertentu terkesan kebal hukum adalah mengkhianati upaya besar pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Maka dari itu, tuntaskanlah kasus ini sebagai bukti nyata sinergi menjaga keutuhan negara," tambahnya.

LANDASAN HUKUM YANG DIRUJUK

Kedua kasus tersebut sangat jelas menyentuh pelanggaran aturan negara, antara lain:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 11, 12, dan 12 huruf e: Penerimaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 5 ayat (2): Larangan keras bagi penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:
- Pasal 55 & 56: Keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat yang merugikan negara atau rakyat diancam pidana berat.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan tidak boleh diselewengkan demi kepentingan pribadi.

MAUNG menegaskan empat hal pokok:

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita