Kasus Proyek Jalan & BP2TD Mempawah Menggantung, Maung: Keadilan Tak Boleh Tertunda

Bogor - Aliansinews id. Dua perkara besar yang menyeret nama Ria Norsan hingga kini masih tak kunjung menemukan titik terang. Dugaan korupsi proyek jalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kasus penyimpangan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BP2TD).
Mempawah di bawah penanganan Polda Kalimantan Barat, memicu sorotan tajam sekaligus desakan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).
Ketua Dewan Pembina DPP LSM MAUNG, Syarif Achmad, menegaskan adanya kejanggalan yang sangat mencolok dalam penanganan kedua kasus tersebut.
"Kami melihat fakta yang memprihatinkan: Ria Norsan terkesan seolah-olah kebal hukum. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan, dan dalam kasus BP2TD Mempawah, sejumlah orang yang terlibat bahkan sudah dijatuhi hukuman pidana yang sah.
Namun sampai detik ini, belum ada kejelasan maupun hasil tindak lanjut yang nyata terhadap pihak yang bersangkutan. Muncul dugaan kuat adanya kekuatan yang melindungi agar proses ini berhenti di tengah jalan," tegas Syarif Achmad.
Menurutnya, jika dibiarkan terus menggantung tanpa kejelasan, hal ini akan menciptakan preseden buruk di masyarakat bahwa hukum di negeri ini tidak berlaku sama bagi semua orang—hanya berani bagi yang tak berkuasa, namun tunduk bagi mereka yang punya pengaruh.
Oleh karena itu, MAUNG meminta KPK dan Polda Kalbar menyingkirkan segala hambatan dan segera menuntaskan kedua perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, Syarif Achmad menegaskan bahwa sikap tegas LSM MAUNG dalam mengawal kedua kasus ini merupakan langkah nyata dan bentuk dukungan tulus organisasi terhadap komitmen serta program kerja Presiden Prabowo Subianto yang gencar memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
"Kami sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dimusnahkan. Semangat yang disuarakan Kepala Negara harus sejalan dengan tindakan nyata penegak hukum di seluruh penjuru negeri, termasuk di Kalimantan Barat.
Membiarkan kasus besar menggantung dan membiarkan pihak tertentu terkesan kebal hukum adalah mengkhianati upaya besar pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Maka dari itu, tuntaskanlah kasus ini sebagai bukti nyata sinergi menjaga keutuhan negara," tambahnya.
LANDASAN HUKUM YANG DIRUJUK
Kedua kasus tersebut sangat jelas menyentuh pelanggaran aturan negara, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 11, 12, dan 12 huruf e: Penerimaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 5 ayat (2): Larangan keras bagi penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:
- Pasal 55 & 56: Keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana tetap dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat yang merugikan negara atau rakyat diancam pidana berat.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan tidak boleh diselewengkan demi kepentingan pribadi.
MAUNG menegaskan empat hal pokok:
KPK segera jelaskan status hukum Ria Norsan pasca-penggeledahan dalam kasus proyek jalan;
Polda Kalbar telusuri keterkaitan semua pihak dalam kasus BP2TD Mempawah, mengingat sebagian rekanannya sudah divonis bersalah;
Tolak segala bentuk intervensi yang menghambat proses hukum;
Publik berhak tahu kebenaran utuh tanpa ditutup-tutupi.
"Keadilan adalah pondasi negara. Jika pondasi ini retak karena ada yang merasa kebal hukum, maka kehancuran sistem akan mengancam kita semua.
Maung akan terus berdiri di garis depan mengawal kasus ini sampai titik terakhir, demi menjaga martabat hukum dan kehormatan rakyat Kalimantan Barat. Tidak ada yang boleh berada di atas hukum!" pungkas Syarif Achmad.
(Team)












