3 Tersangka & 1 DPO di Pamekasan, DPW RAJAWALI Jatim: Telusuri Jaringan & Sumber Data Ilegal
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK RAJAWALI JAWA TIMUR
Para tersangka dijerat pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat:
1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan :
- Pasal 95A: Tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan/diri, ancaman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta.
- Pasal 96A: Tanpa hak mencetak/mendistribusikan dokumen kependudukan, ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar .
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
- Pasal 67 Ayat (1): Memperoleh/mengumpulkan data tanpa hak maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
- Pasal 67 Ayat (2): Mengungkapkan/menyebarkan data tanpa hak maksimal 4–6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar .
- Pasal 67 Ayat (3): Memanfaatkan data untuk keuntungan sendiri/kerugian orang lain diancam pidana sesuai ketentuan ayat terkait.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru :
- Pasal 20: Tentang pelaku tindak pidana termasuk yang menggerakkan atau turut serta melakukannya.
- Pasal 21: Tentang pembantu tindak pidana yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan .
Tuntutan Resmi DPW RAJAWALI Jawa Timur:
1. Segera tangkap DPO AEF dan pastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan;
2. Telusuri jejak aliran data hingga ke sumber utama, apakah ada keterlibatan oknum di instansi pengelola data kependudukan;
3. Pastikan tidak ada perlindungan dari pihak manapun bagi pelaku, sekalipun memiliki kedudukan atau profesi tertentu;


