DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perumda Tirta Jaya
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun kebutuhan program pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pembahasan Raperda Tirta Jaya Dilanjutkan Komisi III
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkap Budi.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Perubahan tersebut diperlukan apabila terjadi perkembangan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.»
Sementara terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.


