DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perumda Tirta Jaya

aliansinees.id - Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Sepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Setelah penyampaian laporan, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan itu selanjutnya menjadi salah satu landasan penting dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Bahas Perubahan APBD Tahun 2026
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun kebutuhan program pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pembahasan Raperda Tirta Jaya Dilanjutkan Komisi III
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus penyempurnaan regulasi.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkap Budi.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Perubahan tersebut diperlukan apabila terjadi perkembangan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.»
Sementara terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, materi tersebut akan dikaji dan dibahas secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Jadwal Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026
Ketua DPRD juga mengumumkan agenda lanjutan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.
Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Rangkaian pembahasan tersebut diharapkan dapat berjalan secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi benar-benar dapat diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan secara optimal, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang efektif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.












