Masyarakat Adat Tolak Penutupan Tambang di Wilayah Adat di Wasirawi, Manokwari
Sebelumnya, Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menyoroti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Pemda Manokwari dan Polda Papua Barat terkait masalah Tambang Ilegal di Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada 17 September 2025 kemarin.
Menurutnya, pembahasan tersebut seharusnya melibatkan MRP dan masyarakat adat, pemilik hak ulayat dalam mencari solusi terbaik atas masalah tambang emas (ilegal) yang selama ini dikelola masyarakat adat di Sungai Wasirawi, Wariori Distrik Masni Kabupaten Manokwari.
“Kami menilai RDP ini sepihak dan mengabaikan keterlibatan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat atas kekayaan alam emas di sungai Wasirawi,”tegas Musa Mandacan, Ketua Pokja Adat MRP Papua Barat kepada media ini, Kamis (18/9/2025).
Musa menjelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah melalui UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua serta PP nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana diubah melalui PP nomor 64 Tahun 2008 menyatakan bahwa MRP dibentuk sebagai representasi kultur orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak – hak dasar orang asli Papua dengan berdasarkan pedoman terhadap adat dan budaya.
“MRP sebagai representasi masyarakat adat dalam pemerintah harus dilibatkan sebab ini menyangkut hak – hak masyarakat adat. Kita perwakilan masyarakat adat Meyah merasa tidak dihargai padahal kita harus hadir memberikan saran dan pertimbangan sesuai dengan kewenangan lembaga kultur agar langkah penertiban tidak merugikan masyarakat adat,”ucap Mandacan.
Musa menjelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 43 ayat 1 menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Papua Barat) wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Sedangkan ayat (2) hak-hak masyarakat adat tersebut pada bagian(1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Ayat (3) pelaksanaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataanya, masih ada dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat setempat, dengan menghormati penguasa tanah bekas hak ulayat yang diperoleh masyarakat adat.
Dalam amanat UU otonomi khusus diatas secara tegas mengakui eksistensi masyarakat hukum adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Tugas pemerintah memfasilitasi, mendukung eksistensi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alamnya dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan amanat UU tersebut maka masyarakat adat berhak atas hasil bumi, milik masyarakat adat. Soal pengelolaannya, itu yang dicari solusi bukan ditutup. Kalau mau hentikan maka harus kasih kepastian kapan akan dibuka kembali,”tegas Musa.


