Pemkab Muba terkesan tutup mata, terkait maraknya operasi pertambangan batubara di Areal Hutan Produksi Bayung Lincir

Pemkab Muba terkesan tutup mata, terkait maraknya operasi pertambangan batubara di Areal Hutan Produksi Bayung Lincir
PT Duta Marga Selima
SUMSEL
Rabu, 18 Jun 2025  19:17

Adapun UU Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) mengatur, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. 

Pelanggaran terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, tanpa dilengkapi IPPKH ini diancam sanksi berat, yakni pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan. Selain itu, sanksi administratif sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT Duta Marga Selima (DMS) diduga dengan sengaja mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Syamsudin

Kami meminta Pemerintah dalam hal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menolak Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT Duta Marga Selima (DMS) pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Banyuasin, tandasnya

Saat diminta klarifikasi dan penjelasan terkait informasi itu, Kepala dusun (Kadus) Eko, yang dihubungi melalui pesan whatsapp tidak merespons hingga berita ini diturunkan. (Tri sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita