Ketua Aliansi Indonesia Soroti Dugaan KKN di Puskesmas Sugih Waras: Perjalanan Dinas Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut Syamsudin, dugaan ini bisa melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
"Kami minta aparat penegak hukum, baik Inspektorat, BPK, maupun Kejaksaan, turun tangan menyelidiki kasus ini. Jangan sampai Puskesmas yang seharusnya jadi ujung tombak pelayanan kesehatan malah jadi ladang bancakan dana rakyat," ujarnya.
Syamsudin juga mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, agar kasus ini tidak berlalu begitu saja.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, Aliansi Indonesia menyatakan akan segera melaporkan dugaan KKN ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pihaknya juga membuka jalur pelaporan publik jika ada masyarakat atau ASN yang mengetahui secara langsung dugaan kejanggalan dalam kegiatan tersebut.
"Rakyat Ogan Komering Ilir berhak tahu ke mana uangnya digunakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD wajib dipertanggungjawabkan, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami akan kawal ini sampai tuntas," tutup Syamsudin( Tim)


