Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di Pandeglang
Polres Pandeglang menangkap komplotan curanmor bersenjata api rakitan. Sebanyak lima pelaku ditangkap, satu di antaranya residivis.
Selasa, 12 Agu 2025 00:13
Sementara S, yang merupakan residivis, berperan sebagai joki pengawas lokasi saat aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 9 menit lalu
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap 25 Kasus, 35 Tersangka Diamankan...NASIONAL | 2 jam lalu
Kolaborasi Departemen Kesehatan dan Departemen Jasa Usaha Lembaga Aliansi Indonesia BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan...


