Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso
Eksekusi lahan di kabupaten Ogan ilir
Kamis, 02 Okt 2025 19:09
Ratusan awak media juga hadir meliput jalannya eksekusi, menjadikan peristiwa ini sorotan besar di wilayah Ogan Ilir.
Sengketa Resmi Ditutup
Dengan eksekusi ini, kepemilikan tanah seluas 39.000 m² resmi berpindah penuh ke PT Golden Oilindo Nusantara. Perusahaan berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung keberlangsungan pabrik kelapa sawit yang dimilikinya.
“Kami menyambut baik putusan ini. Kemenangan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membuka peluang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Ahmad Yudianto SH, MH, MHUM, kuasa hukum PT GON.(Manda)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 7 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 7 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...

