Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso

Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso
Eksekusi lahan di kabupaten Ogan ilir
SUMSEL
Kamis, 02 Okt 2025  19:09

PN Kayuagung pada tingkat pertama sempat menolak gugatan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi Palembang kemudian mengabulkan sebagian gugatan PT GON, yang akhirnya dikuatkan hingga ke Mahkamah Agung dalam kasasi dan peninjauan kembali.

Nomor perkara yang tercatat antara lain:

27/Pdt.G/2022/PN Kag

371/PDT/2023/PT PLG

2948/K-Pdt/2023/MA

798/PK/2024/MA

Eksekusi: 7/Pdt.Eks/2025/PN Kag

Pengamanan Ketat dan Saksi Lengkap

Proses eksekusi turut disaksikan langsung oleh perwakilan Mahkamah Agung, PN Kayuagung, BPN Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K dan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H. Ogan Ilir beserta jajaran, Camat Indralaya Utara Syaiful Anwar, SE.,M.Si, Kepala Desa Sungai Rambutan, Law Firm Ryan Gumay selalu kuasa hukum Putra Liusudarso alias Awi dan Ahmad Yudianto SH. MH. MHUM selaku kuasa hukum PT. GON

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita