Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso

Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso
Eksekusi lahan di kabupaten Ogan ilir
SUMSEL
Kamis, 02 Okt 2025  19:09

Salah satu momen mencolok dalam eksekusi adalah perobohan gudang permanen berkerangka baja yang berdiri di atas tanah sengketa. Abunawas menyebutkan, amar putusan mewajibkan tergugat mengosongkan lahan, sehingga semua bangunan yang ada harus dibongkar.

Alat berat ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses. Selain gudang, terdapat bangunan lain serta sejumlah perabot rumah tangga yang dikeluarkan dan didata secara resmi oleh juru sita.

“Semua berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti,” tambah Abunawas, yang kini dipromosikan sebagai Panitera PN Tegal.

Awal Mula Sengketa

Konflik bermula pada tahun 2022, saat PT GON menggugat Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir. PT GON menuduh tergugat melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum, dengan tindakan seperti:

Membuat parit dan kolam,

Memasang plang larangan masuk,

Mendirikan bangunan permanen,

Memasang patok batas tanah.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita