Anggaran ''Bulan Gaib'' Operator Komputer Ilir Barat Satu: Ketua Aliansi Indonesia Duga Markup dan KKN Terstruktur, Minta APH Turun Tangan!
Lebih lanjut, Syamsudin menduga praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi semata, melainkan merupakan modus operandi korupsi dan kolusi.
"Kami menduga keras ada oknum-oknum di Kecamatan Ilir Barat Satu, atau bahkan pihak terkait lainnya, yang sengaja membuat anggaran fiktif ini.
Dan dana yang digelembungkan itu kemungkinan besar akan dicairkan dan masuk ke kantong pribadi mereka, bukan untuk kepentingan pelayanan publik," ujarnya dengan nada geram.
Dugaan nepotisme juga tak luput dari perhatian Syamsudin. "Patut dipertanyakan, bagaimana proses rekrutmen 29 operator ini dilakukan?
Apakah transparan dan akuntabel? Jangan-jangan, posisi-posisi ini diisi oleh orang-orang terdekat atau titipan pejabat, sehingga memudahkan praktik pemotongan gaji atau bahkan pembayaran fiktif untuk bulan ke-13 yang memang tidak ada," tambahnya.
Syamsudin menegaskan bahwa praktik penggelembungan anggaran dan potensi penyelewengan dana ini jelas-jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia:
salahsatunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001):
* Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
* Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
* "Adanya "bulan gaib" ini secara terang benderang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tegas Syamsudin.
dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021):
* Meskipun ini adalah swakelola Tipe 1, prinsip-prinsip dasar pengadaan yang jujur, transparan, efisien, dan akuntabel tetap harus diterapkan.
* Pasal 6: Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Penggelembungan volume ini jelas tidak efisien, tidak efektif, dan tidak akuntabel. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara," kata Syamsudin.
Dalam konteks swakelola, perencanaan yang matang dan realistis adalah kunci. Angka "13 bulan" ini menunjukkan perencanaan yang tidak realistis dan berpotensi disalahgunakan.


