Anggaran ''Bulan Gaib'' Operator Komputer Ilir Barat Satu: Ketua Aliansi Indonesia Duga Markup dan KKN Terstruktur, Minta APH Turun Tangan!

Anggaran ''Bulan Gaib'' Operator Komputer Ilir Barat Satu: Ketua Aliansi Indonesia Duga Markup dan KKN Terstruktur, Minta APH Turun Tangan!
Foto: Syamsudin Djoesman
SUMSEL
Kamis, 29 Mei 2025  08:41

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Indonesia, Syamsudin Djoesman, melontarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan serius dalam paket "Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer" di Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang, untuk Tahun Anggaran 2024. 

Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya kejanggalan pada perhitungan volume pekerjaan yang mencantumkan 13 bulan, padahal anggaran seharusnya hanya untuk 12 bulan dalam setahun.

"Ini jelas-jelas ada bau busuk praktik markup dan KKN yang terstruktur," tegas Syamsudin Djoesman dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Kamis (29/05/2025).

 "Bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah bisa menganggarkan jasa tenaga kerja untuk 'bulan gaib'? Apakah ada operator yang bekerja di alam astral?" sindirnya tajam.

Indikasi Markup dan KKN yang Terang Benderang
Syamsudin menjelaskan, data yang diperoleh Aliansi Indonesia menunjukkan bahwa paket belanja jasa tenaga operator komputer ini memiliki volume 29 orang x 13 bulan, dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp1.131.000.000. Sementara, faktanya, tahun anggaran hanya berlangsung selama 12 bulan (Januari-Desember 2024).

"Selisih satu bulan ini bukan angka kecil. Jika kita hitung kasar, pagu anggaran Rp1.131.000.000 dibagi 377 (29 orang x 13 bulan) menghasilkan sekitar Rp3.000.000 per orang per bulan. Jika pekerjaan ini sejatinya hanya 12 bulan, maka total orang-bulan seharusnya 29 x 12 = 348 orang-bulan," papar Syamsudin.

Menurutnya, ini berarti ada penggelembungan volume sebesar 29 orang-bulan yang tidak memiliki dasar pekerjaan riil. "Potensi dana yang digelembungkan untuk 'bulan gaib' ini mencapai sekitar Rp87.000.000. Dana ini adalah uang rakyat yang sangat rentan diselewengkan. 

Ini adalah indikasi kuat adanya markup atau penggelembungan anggaran yang sistematis," jelasnya.

Lebih lanjut, Syamsudin menduga praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi semata, melainkan merupakan modus operandi korupsi dan kolusi. 

"Kami menduga keras ada oknum-oknum di Kecamatan Ilir Barat Satu, atau bahkan pihak terkait lainnya, yang sengaja membuat anggaran fiktif ini. 

Dan dana yang digelembungkan itu kemungkinan besar akan dicairkan dan masuk ke kantong pribadi mereka, bukan untuk kepentingan pelayanan publik," ujarnya dengan nada geram.

Dugaan nepotisme juga tak luput dari perhatian Syamsudin. "Patut dipertanyakan, bagaimana proses rekrutmen 29 operator ini dilakukan? 
Apakah transparan dan akuntabel? Jangan-jangan, posisi-posisi ini diisi oleh orang-orang terdekat atau titipan pejabat, sehingga memudahkan praktik pemotongan gaji atau bahkan pembayaran fiktif untuk bulan ke-13 yang memang tidak ada," tambahnya.

Syamsudin menegaskan bahwa praktik penggelembungan anggaran dan potensi penyelewengan dana ini jelas-jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia:

salahsatunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001):
   * Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
   * Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
   * "Adanya "bulan gaib" ini secara terang benderang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tegas Syamsudin.

 dan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021):
   * Meskipun ini adalah swakelola Tipe 1, prinsip-prinsip dasar pengadaan yang jujur, transparan, efisien, dan akuntabel tetap harus diterapkan.
   * Pasal 6: Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

"Penggelembungan volume ini jelas tidak efisien, tidak efektif, dan tidak akuntabel. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara," kata Syamsudin.

Dalam konteks swakelola, perencanaan yang matang dan realistis adalah kunci. Angka "13 bulan" ini menunjukkan perencanaan yang tidak realistis dan berpotensi disalahgunakan.

Syamsudin Djoesman mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak tinggal diam. "Ini bukan sekadar dugaan, ini adalah fakta yang terpampang nyata di dokumen anggaran. 

Kami meminta APH segera turun tangan, melakukan audit investigasi mendalam, memanggil pihak-pihak terkait dari Kecamatan Ilir Barat Satu, dan membongkar tuntas jaringan mafia anggaran di baliknya," serunya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini. "Uang rakyat adalah amanah. Jangan biarkan sepeser pun uang rakyat digerogoti oleh praktik korupsi. 

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan segan-segan melaporkannya ke jenjang yang lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut yang serius," pungkas Syamsudin Djoesman(Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Pengumuman Hasil SNPMB UNSRI 2025: 4.140 Calon Mahasiswa Diterima Melalui Jalur SNBT
Pengumuman Hasil SNPMB UNSRI 2025: 4.140 Calon Mahasiswa Diterima Melalui Jalur SNBT
Pengumuman Hasil SNPMB UNSRI 2025: 4.140 Calon Mahasiswa Diterima Melalui Jalur SNBT
Pengumuman Hasil SNPMB UNSRI 2025: 4.140 Calon Mahasiswa Diterima Melalui Jalur SNBT
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus Menunggu 1000 Tahun Lagi!
Bentuk Sinergi Bersama Komponen Masyarakat, Dandim 1016/Plk Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Batamad Kota Palangka Raya
HIPMAPI dan Aliansi Indonesia siap bersinergi mendukung program swasembada pangan
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026
Indeks Berita