Izin Tower Diduga Adanya PMH, Komisi III DPRD Kota Palembang Melakukan Rapat Kerja

Izin Tower Diduga Adanya PMH, Komisi III DPRD Kota Palembang Melakukan Rapat Kerja
DPRD Kota Palembang
SUMSEL
Kamis, 12 Jun 2025  18:25

Komisi III DPRD Kota Palembang menilai, "Tanda tangan warga bukan untuk menyetujui, dengan artian, warga telah ditipu. Mentang-mentang telah mengantongi izin lengkap berikut tanda tangan warga, seolah-olah merasa paling benar, padahal proses perizinannya yang didapat diduga dengan cara yang tidak benar (Perbuatan Melawan Hukum)", ungkap Komisi III DPRD Kota Palembang dalam rapat kerja tersebut. 

Lantaran tidak hadir nya pihak pemilik Tower PT EBJ dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Kota Palembang meminta Lurah dan Camat untuk kembali mengundang pihak PT EBJ (pemilik tower). "Bila undangan kedua tidak diindahkan, langkah komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan terhadap tower tersebut", tegasnya dalam rapat kerja yang dibuka dan diketuai oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH yang didampingi oleh anggota komisi III lainnya serta didampingi Anggota DPRD Kota Palembang Zulfikar Muharrami dan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Hj Yulfa Cindosari yang membidangi izin tower. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH melalui Notulis Komisi III DPRD Kota Palembang, Yuniarti Herlina SAP membenarkan, "Benar adanya rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang yang dibuka dan diketuai oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH yang didampingi oleh anggota komisi III lainnya serta didampingi Zulfikar Muharrami dan Yulfa Cindosari yang membidangi izin tower", katanya Rabu (11/06/2025). 

Yuniarti menambahkan, "Dalam rapat kerja tersebut turut hadir pihak Dinas PUPR Kota Palembang, DLH Kota Palembang, DPM-PTSP Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Lurah Karya Baru Kota Palembang, Ketua RT 32 RW 09 Kelurahan Karya Baru Kota Palembang dan perwakilan warga sekitar tower yang didampingi kuasa hukumnya", tutupnya. 

Sementara, warga sekitar tower yang berdampak secara langsung melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Advocate and Legal Consultant Febuar Rahman SH and Partner mengatakan, "kami mengapresiasi pihak Komisi III DPRD Kota Palembang dalam rapat kerja terkait izin tower yang digelar kemarin", katanya. 

"Lantaran pihak pemilik tower PT EBJ tidak hadir dalam undangan rapat kerja tersebut, kedepannya Komisi III DPRD Kota Palembang akan kembali menggelar rapat kerja tersebut yang akan difasilitasi oleh pihak Dinas PUPR Kota Palembang, Camat dan Lurah untuk menindaklanjutinya dengan kembali mengundang pihak pemilik tower PT EBJ. Bila undangan kedua tidak diindahkan, maka komisi III DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan penyegelan tower tersebut", tegasnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita