Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!
Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum Nadiem di ruang sidang
Jumat, 10 Okt 2025 11:47
Mereka menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup hanya terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya.
Tim hukum juga menilai, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil, sehingga unsur akibat atau kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu secara nyata dan pasti jumlahnya.
“Hasil ekspose perkara bukanlah alat bukti untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara,” tutup tim kuasa hukum.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TNI-POLRI | 5 menit lalu
Tok! DPR sahkan RUU Polri jadi Undang-Undang


