Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!
Foto: Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum Nadiem di ruang sidang
TIPIKOR
Jumat, 10 Okt 2025  11:47

Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Hasil audit menunjukkan harga normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, dan tepat tujuan. Audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun. Artinya, hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara menurut BPKP, lembaga sah yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Hotman di ruang sidang.

Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nadiem Makarim bahkan tidak pernah ditanya mengenai adanya kerugian negara.

Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Hotman, hanya seputar hal-hal umum.

“Dari seluruh isi BAP calon tersangka, yaitu Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan tentang kerugian negara. Yang ditanya hanyalah hal-hal umum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hotman meminta hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan agar menelaah hasil audit BPK yang menguraikan jumlah guru dan sekolah penerima Chromebook, serta hasil audit lapangan yang dilakukan di 22 provinsi.

“BPKP turun langsung ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Hasilnya: harga normal. Kalau harga normal, berarti ibarat orang didakwa pembunuhan tapi korbannya masih hidup. Didakwa korupsi, tapi kerugian negaranya tidak ada,” kata Hotman.

Selain Hotman, tim pengacara Nadiem lainnya juga membacakan poin-poin kesimpulan.

Mereka menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup hanya terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya.

Tim hukum juga menilai, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil, sehingga unsur akibat atau kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu secara nyata dan pasti jumlahnya.

“Hasil ekspose perkara bukanlah alat bukti untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara,” tutup tim kuasa hukum.

TAG:
#nadiem makarim
#chromebook
#hotman paris
#prapreadilan
Berita Terkait
Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim 20 Hari
Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim 20 Hari
Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim 20 Hari
Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim 20 Hari
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Drag Race maut Kotamobagu Sulut, mobil tabrak penonton dan tewaskam 7 orang
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?
Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Hadirkan Tokoh Nasional
Kasus kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, LPSK jemput bola lindungi keluarga
Indeks Berita