Kinerja 1 Tahun Kabinet Merah Putih: Bea Cukai Sumbagtim Bukukan Sejumlah Prestasi Strategis
Rasio impor terhadap ekspor sektor KITE mencapai 1 : 3,65, menunjukkan meningkatnya kemampuan industri lokal mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Tak hanya itu, fasilitas tersebut juga menyerap lebih dari 9.900 tenaga kerja baru serta mendorong pertumbuhan 23 UMKM binaan, di mana 20 di antaranya telah berhasil melakukan ekspor mandiri.
“Semua langkah ini diarahkan untuk memperkuat struktur industri daerah agar tumbuh inklusif dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat ratusan kasus penindakan di berbagai bidang. Sebanyak 640 kasus pelanggaran cukai berhasil digagalkan, mencakup 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan potensi penyelamatan kerugian negara lebih dari Rp23 miliar.
Di bidang pabean, terdapat 140 penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan, serta 44 kasus narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp356,8 miliar.
Langkah tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dari seluruh kasus, empat telah naik ke tahap penyidikan, dan tiga di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, menghasilkan penerimaan negara dari denda sebesar Rp3,45 miliar.
"Kami menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium. Penegakan hukum harus proporsional dan berkeadilan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” jelas Agus.
Sebagai wujud transparansi, Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp19,32 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup rokok ilegal, minuman keras, pakaian bekas, hingga produk terlarang lainnya, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,44 miliar.


