Pemerintah siap tindak lanjuti putusan MK soal larangan polisi aktif di jabatan sipil
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, seluruh anggota komisi tentu memahami putusan MK tersebut karena telah diucapkan dalam sidang terbuka.
Oleh karena itu, penyusunan aturan turunan yang menyesuaikan putusan MK akan segera dilakukan, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian belum secara tegas mengatur soal ini.
Yusril mencontohkan, berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menerapkan ketentuan serupa, anggota Polri selama ini masih dapat menempati jabatan birokrasi sipil tanpa perlu mengundurkan diri, karena celah hukum dalam aturan yang berlaku.
“Kalau di TNI, sudah tegas anggota aktif yang menjabat posisi sipil harus mundur tetapi di kepolisian, praktik itu masih terjadi karena belum ada aturan yang melarangnya,” jelas Yusril.
Namun, ia menambahkan ada beberapa jabatan tertentu yang menjadi pengecualian, seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan, di mana penempatan personel TNI aktif masih diperbolehkan.


