Diduga Ada Kongkalikong, Koperasi Kenten Jaya Mandiri dan PT Kasih Agro Mandiri Tanam Plasma di Lahan Warga Tanpa Izin

Diduga Ada Kongkalikong, Koperasi Kenten Jaya Mandiri dan PT Kasih Agro Mandiri Tanam Plasma di Lahan Warga Tanpa Izin
PT kasih Agro Mandiri
SUMSEL
Kamis, 18 Sep 2025  09:52

Dukungan Masyarakat

Pemuda Karang Taruna Desa Manggaraya bersama mahasiswa hukum yang juga wartawan AliansiNews.id mendukung penuh hak pemilik sah. Mereka bahkan memasang pagar pembatas dan spanduk larangan agar pihak PT tidak lagi masuk ke lahan tanpa izin.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

1. Pasal 385 KUHP – Menjual tanah milik orang lain tanpa hak → pidana penjara 4 tahun.

2. Pasal 167 KUHP – Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin → pidana penjara 9 bulan.

3. Pasal 406 KUHP – Merusak pagar, tanaman, atau hasil di atas tanah orang lain → pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

4. Pasal 385 ayat (4) KUHP – Menguntungkan diri/ pihak lain dengan menjual atau membebani tanah yang diketahui bukan miliknya → pidana penjara 4 tahun.

5. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 55 & 56 – Menanam atau mengusahakan perkebunan di atas tanah tanpa izin sah → pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

6. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum (PMH) → Setiap perbuatan yang merugikan orang lain karena melawan hukum, wajib mengganti kerugian.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita