Catat! Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600.000

Catat! Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600.000
 
EKONOMI
Sabtu, 16 Agu 2025  09:18

Adapun Kriteria Calon Penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Adapun beberapa ketentuan terkait BSU adalah sebagai berikut:

- BSU diberikan sejumlah Rp.300.000 per bulan untuk 2 bulan dibayarkan sekaligus.
BSU mencakup wilayah seluruh Indonesia, dan meliputi semua sektor usaha.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak/sedang menerima Program Keluarga Harapan PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
- Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) atau PT. Pos Indonesia. Dilakukan dengan mekanisme Transfer rekening eksisting.
- Untuk mengecek kepesertaan bpjamsostek yang menjadi calon penerima BSU dapat dilakukan melalui Web BSU : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bsu
#kemenkeu
#upah
#ekonomi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita