Catat! Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp600.000

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 akan kembali dicairkan pada kuartal III dan kuartal IV-2025.
Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kelanjutan program BSU 2025 untuk kuartal III dan IV setelah pelaksanaannya di kuartal II dinilai berhasil.
“BSU sepertinya akan terus berjalan karena pelaksanaannya efektif. Jadi akan dilanjutkan pada triwulan III dan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar.
Program BSU merupakan bantuan tunai pemerintah bagi pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi, seperti inflasi dan perlambatan pertumbuhan.
Skemanya, penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000.
Pada periode Juni–Juli 2025, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk membantu 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Riznaldi menambahkan, Kemenkeu juga sedang menyiapkan paket stimulus fiskal menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga konsumsi masyarakat.
“Kami berupaya agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil di angka 5 persen. Salah satu caranya adalah melalui stimulus dan insentif fiskal,” jelasnya.
Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Adapun Kriteria Calon Penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Adapun beberapa ketentuan terkait BSU adalah sebagai berikut:
- BSU diberikan sejumlah Rp.300.000 per bulan untuk 2 bulan dibayarkan sekaligus.
BSU mencakup wilayah seluruh Indonesia, dan meliputi semua sektor usaha.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak/sedang menerima Program Keluarga Harapan PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
- Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) atau PT. Pos Indonesia. Dilakukan dengan mekanisme Transfer rekening eksisting.
- Untuk mengecek kepesertaan bpjamsostek yang menjadi calon penerima BSU dapat dilakukan melalui Web BSU : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id












