Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Tidak Tepat
Sabtu, 24 Mei 2025 23:36
“Penangkapan dan penahanan bukan bukti kesalahan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, semua pihak harus menunggu Putusan pengadilan yang inkracht. Klien kami berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tegasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 30 menit lalu
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan...BOGOR RAYA | 36 menit lalu
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban...


