Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Tidak Tepat
Sabtu, 24 Mei 2025 23:36
“Penangkapan dan penahanan bukan bukti kesalahan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, semua pihak harus menunggu Putusan pengadilan yang inkracht. Klien kami berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tegasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

