Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Tidak Tepat

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Tidak Tepat
 
KALTENG
Sabtu, 24 Mei 2025  23:36

Menurutnya, dalam kasus ini, R dan timnya masuk ke area pabrik PT BAP dengan cara sopan, yakni mengisi buku tamu dan didampingi petugas keamanan perusahaan saat pemasangan spanduk. Maka, unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP tidak terpenuhi.

Ledelapril juga membantah narasi penyegelan yang sempat beredar di media sosial.

“Yang terjadi adalah pemasangan spanduk untuk mendorong perusahaan melaksanakan putusan pengadilan. Tidak ada tindakan penyegelan. Bahkan, saat kejadian, klien kami mengisi buku tamu dan didampingi petugas keamanan perusahaan dan anggota Polri yang bertugas disitu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyegelan artinya proses perbuatan menyegel. Sedangkan menyegel menurut KBBI artinya menutup rumah (bangunan, barang dsb) yang disita dengan menempelkan segel pada pintu dan sebagainya. Jadi berdasarkan fakta dan penjelasan dalam KBBI, jelas tidak ada aksi Penyegelan yang dilakukan.

Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tanggal 3 April 2017, yang menyatakan PT BAP telah wanprestasi terhadap Sukarto bin Parsan, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp778.732.739 ditambah bunga 6% per tahun sejak 2 Februari 2011. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun hingga saat ini, PT BAP belum juga melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu, Sukarto memberikan kuasa kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menuntut pelaksanaan putusan secara sukarela.

Sayangnya, menurut Ledelapril, pihak perusahaan menolak dengan dalih hendak mengajukan PK ulang, meskipun upaya tersebut telah dilakukan dan ditolak sebelumnya, hal itu tentu saja dalil yang keliru, sebab PK hanya dapat dilakukan satu kali.

Kami selaku kuasa hukum juga sedang mempersiapkan upaya hukum untuk klien kami R dan rekan-rekannya serta kami akan meminta Kepolisian agar lebih fair, perlu melakukan mediasi sehingga dapat dilakukan proses Restoratif Justice dengan pihak PT. BAP karena sejatinya R dkk hanya membantu masyarakat yang terzholimi yakni Sukarto yang  menuntut haknya yang sudah 14 tahun (sejak tahun 2011) tidak dibayarkan oleh PT BAP.

Di akhir pernyataannya, Ledelapril menyerukan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita