BPAN LAI Resmi Laporkan Kepala Desa Tumbang Kabayan

BPAN LAI Resmi Laporkan Kepala Desa Tumbang Kabayan
@aliasi news
KALTENG
Senin, 23 Jun 2025  15:32

2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling 

3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.”

4. Pasal 26 ayat (4) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“Kepala Desa wajib:a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika.c. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

5. Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa“Penggunaan keuangan desa harus sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes.”

6. Pasal 51 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa“Setiap pengeluaran atas beban APBDes harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, serta dipertanggungjawabkan untuk:a. Kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa,b. Pembangunan desa,c. Pemberdayaan masyarakat desa.”

Tuntutan Lembaga BPAN LAI DPD Kalteng:

– Meminta Kejaksaan negeri kasongan kab-Katingan agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tumbang Kabayan tahun 2020.– 2025 Memeriksa penggunaan Dana Desa tumbang Kabayan secara profesional dan transparan.– Mengembalikan dana yang disalahgunakan ke kas negara.– Menindak tegas Kepala Desa tumbang kabayan, AHMAD SUPRIADI, jika terbukti bersalah.

Lembaga BPAN-LAI DPD KALTENG menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,agar praktik korupsi tidak meraja rela.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita