BPAN LAI Resmi Laporkan Kepala Desa Tumbang Kabayan

BPAN LAI Resmi Laporkan Kepala Desa Tumbang Kabayan
Foto: @aliasi news
KALTENG
Senin, 23 Jun 2025  15:32

Katingan– Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAi) DPD Kalteng, SRI RAHAYU ( Tiwau ), secara resmi menyerahkan laporan kepada kejaksaan negeri kasongan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2025 oleh Kepala Desa tumbang Kabayan.

"Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2025, namun baru diketahui pada tahun ini, " ujar Sri Rahayu. 

SRI RAHAYU ( tiwau ) mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah.

Dia meminta agar Unit Tindak Pidana Korupsi (pidsus) Kejaksaan Negeri Kasongan segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa tumbang Kabayan secara profesional dan transparan.

"Dugaan pelanggaran dalam kasus ini meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta tidak mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ujarnya.

Selain itu, pembangunan di tumbang Kabayan  yang menggunakan Dana Desa tahun 2020-2025 diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

Laporan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Desa, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling 

3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.”

4. Pasal 26 ayat (4) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa“Kepala Desa wajib:a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika.c. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

5. Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa“Penggunaan keuangan desa harus sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes.”

6. Pasal 51 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa“Setiap pengeluaran atas beban APBDes harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, serta dipertanggungjawabkan untuk:a. Kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa,b. Pembangunan desa,c. Pemberdayaan masyarakat desa.”

Tuntutan Lembaga BPAN LAI DPD Kalteng:

– Meminta Kejaksaan negeri kasongan kab-Katingan agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tumbang Kabayan tahun 2020.– 2025 Memeriksa penggunaan Dana Desa tumbang Kabayan secara profesional dan transparan.– Mengembalikan dana yang disalahgunakan ke kas negara.– Menindak tegas Kepala Desa tumbang kabayan, AHMAD SUPRIADI, jika terbukti bersalah.

Lembaga BPAN-LAI DPD KALTENG menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,agar praktik korupsi tidak meraja rela.

TAG:
#
Berita Terkait
Bina Generasi Muda,Kodim 1016/Plk Buka Green Camp Ke - II Saka Wira Kartika.
Bina Generasi Muda,Kodim 1016/Plk Buka Green Camp Ke - II Saka Wira Kartika.
Bina Generasi Muda,Kodim 1016/Plk Buka Green Camp Ke - II Saka Wira Kartika.
Bina Generasi Muda,Kodim 1016/Plk Buka Green Camp Ke - II Saka Wira Kartika.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Sorotan terhadap Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Muara Belida
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan Nasional
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun
Indeks Berita