Pembunuhan di Bojong Gede, 3 pelaku teler obat golongan G
Pelaku pembunuhan pemuda di Bojong Gede.
Kamis, 06 Nov 2025 10:42
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 8 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


