Pembunuhan di Bojong Gede, 3 pelaku teler obat golongan G

Pembunuhan di Bojong Gede, 3 pelaku teler obat golongan G
Foto: Pelaku pembunuhan pemuda di Bojong Gede.
HUKUM
Kamis, 06 Nov 2025  10:42

Seorang pemuda berinisial AN (25) tewas dianiaya tiga orang temannya berinisial MEO (28), MFR (29), dan AS (28) di sebuah rumah kontrakan di RT 2, RW 17, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, pada Minggu 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede, pada Senin 3 November 2025 di tempat persembunyian mereka di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sempat mengonsumsi obat-obatan daftar G atau obat terlarang sebelum menghabisi korban.

"Motif para pelaku, salah satunya ingin menguasai barang milik korban. Awalnya, salah satu pelaku meminjam uang kepada korban namun ditolak, hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Oka kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Kamis (6/11/2025).

Oka menambahkan, para pelaku berencana menjual barang-barang milik korban setelah melakukan aksi keji tersebut.

Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pisau bergagang kuning, pecahan gitar, vas bunga, pecahan gelas dan piring, kawat benrat, serta dua unit sepeda motor.

Sebelumnya, warga Kampung Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pria bersimbah darah di dalam rumahnya, Senin (3/11/2025) dini hari.

Menurut informasi yang dihimpun, jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan luka parah di sekujur tubuhnya.

Di sekitar rumah korban, warga juga melihat dua unit sepeda motor matic yang diduga milik pelaku pembunuhan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

TAG:
#bojong gede
#bogor
#pembunuhan
#polres depok
Berita Terkait
Viral! Penampungan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor Digerebek Polisi
Viral! Penampungan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor Digerebek Polisi
Viral! Penampungan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor Digerebek Polisi
Viral! Penampungan Motor Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor Digerebek Polisi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita