Siswi Kelas 3 SMAN 1 Muara Telang Diduga Dianiaya Guru PPPK, Rika Gustinaini. Orang Tua Korban Minta Keadilan
Apabila akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun penjara.
2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
> “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sanksi pidana:
Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan/atau
Denda maksimal Rp72 juta.
Apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau trauma mendalam, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.
3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sebagai aparatur negara, guru PNS/PPPK yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, seperti:
Penurunan pangkat,
Pembebasan dari jabatan, atau
Pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti secara hukum melanggar etika profesi pendidik.
Penegasan dan Seruan Publik

