Siswi Kelas 3 SMAN 1 Muara Telang Diduga Dianiaya Guru PPPK, Rika Gustinaini. Orang Tua Korban Minta Keadilan

Siswi Kelas 3 SMAN 1 Muara Telang Diduga Dianiaya Guru PPPK, Rika Gustinaini. Orang Tua Korban Minta Keadilan
Foto: Guru PPPK SMA 1 Muara Telang Banyuasin
SUMSEL
Kamis, 30 Okt 2025  18:06

Banyuasin, Sum-sel AliansiNews.id

Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas XII (3) bernama Marsa Madalena di SMAN 1 Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru berstatus PPPK bernama Rika Gustinaini yang mengajar di sekolah tersebut.

Menurut keterangan orang tua korban yang berdomisili di Desa Telang Jaya, Jembatan 2, Kecamatan Muara Telang, insiden bermula saat guru Rika menegur Marsa di lingkungan sekolah.
Teguran itu berujung pada dugaan tindakan kasar, di mana guru Rika diduga menjambak jilbab siswi tersebut hingga menyebabkan luka pada leher korban akibat tarikan keras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik di leher serta trauma psikologis.
Orang tua korban yang marah besar kemudian melaporkan peristiwa ini kepada tim media dan lembaga perlindungan siswa, agar kasus ini mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan serta penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi, dan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan yang diduga dilakukan oleh guru PPPK ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

> “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Apabila akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun penjara.

2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

> “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sanksi pidana:
Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, dan/atau
Denda maksimal Rp72 juta.

Apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau trauma mendalam, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara.

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sebagai aparatur negara, guru PNS/PPPK yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, seperti:

Penurunan pangkat,
Pembebasan dari jabatan, atau

Pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti secara hukum melanggar etika profesi pendidik.

Penegasan dan Seruan Publik

Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, beretika, dan mendidik dengan kasih sayang.

Masyarakat dan para orang tua berharap agar Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Polsek Muara Telang, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Pihak keluarga korban juga menyerukan agar Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk memproses oknum guru tersebut sesuai ketentuan hukum dan peraturan ASN yang berlaku.

Pernyataan Ketua AliansiNews

Ketua AliansiNews.id, Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa guru PPPK yang melakukan kekerasan terhadap siswa harus diberikan sanksi seberat-beratnya, bahkan diberhentikan dari jabatannya bila terbukti bersalah.

> “Tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah adalah pelanggaran berat terhadap moral dan hukum. Kami mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi contoh dan pelajaran bagi PNS maupun PPPK lainnya,” tegas Syamsudin( Topan M)

TAG:
#
Berita Terkait
SIKAP TEGAS KETUM LGI! Moehamad Ifan Andita Nyatakan Dukungan Serius untuk Kontrol Sosial LGI Sumsel Demi Pembangunan Amanah!
SIKAP TEGAS KETUM LGI! Moehamad Ifan Andita Nyatakan Dukungan Serius untuk Kontrol Sosial LGI Sumsel Demi Pembangunan Amanah!
SIKAP TEGAS KETUM LGI! Moehamad Ifan Andita Nyatakan Dukungan Serius untuk Kontrol Sosial LGI Sumsel Demi Pembangunan Amanah!
SIKAP TEGAS KETUM LGI! Moehamad Ifan Andita Nyatakan Dukungan Serius untuk Kontrol Sosial LGI Sumsel Demi Pembangunan Amanah!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita