Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat
Meminta agar Kepsek Yuli Hartati PNS SDN 5 ini Dapat Diberikan teguran Atau bahkan diPecat pintanya
Sesuai kesalahannya tidak masuk kerja Disaat jam kerja Hingga Berbulan bulan
Diduga Kepsek tersebut Hanya Makan Gaji Buta....menurut undang undang yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di negara ini
Seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:
Dasar Hukum PNS
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
3. Permendikbudristek terkait tugas dan fungsi kepala sekolah
Jenis Sanksi Disiplin (PP 94/2021)


