Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat

Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat
Yuli Hartati Spd
SUMSEL
Kamis, 17 Jul 2025  13:12

Meminta agar Kepsek Yuli Hartati PNS SDN 5 ini Dapat Diberikan teguran Atau bahkan diPecat pintanya 

Sesuai kesalahannya tidak masuk kerja Disaat jam kerja Hingga Berbulan bulan

 Diduga Kepsek tersebut Hanya Makan Gaji Buta....menurut undang undang yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di negara ini 

Seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:

Dasar Hukum PNS

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

3. Permendikbudristek terkait tugas dan fungsi kepala sekolah

Jenis Sanksi Disiplin (PP 94/2021)

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita