Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat

Oknum kepala sekolah SDN 5 Banyuasin 2 , dilaporkan atas dugaan sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat
Yuli Hartati Spd
SUMSEL
Kamis, 17 Jul 2025  13:12

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.

 Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)

Jika ketidakhadiran disertai

Pemalsuan dokumen kehadiran (Pasal 263 KUHP, Pemalsuan dokumen: hukuman penjara sampai 6 tahun),

Penyalahgunaan jabatan (→ Pasal 3 UU Tipikor),

Tetap menerima tunjangan kinerja/gaji penuh padahal tidak bekerja (→ korupsi pasif).

Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Dan inspektorat menindak lanjuti atas kesalahan kepsek Yuli Hartati Dan Semua PNS Yang ada Di SDN 5 Banyuasin 2 Desa perajen jaya 

Segera diperiksa Agar menjadi efek jera Dan sekaligus contoh untuk PNS Lainnya ( Topan M)

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita