Merasa Kena Modus Juga PHP Sindikat Mobil, Pria Asal Gabus Grobogan Lapor Polisi. Ngakunya Dapat Fee Malah Kini Buat Angsuran di Finance ?

GROBOGAN - Sindikat para mafia penggelapan dan penipuan mobil sudah tidak hal asing dan makin menjadi sorotan ditengah masyarakat. Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara menggelapkannya dari sejumlah leasing dan rental mobil.
Komplotan para mafia jual beli mobil leasing ini seharusnya mendapatkan atensi khusus dari jajaran penegak hukum khususnya Polres Grobogan. Sepak terjang para mafia diwilayah sudah tidak diragukan lagi. Banyak hasil transaksi jual beli mobil yang mereka jalani mampu menghasilkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Modus operandi mereka bekerja dengan oknum memperlancar seputar permafianan, dengan keuntungan puluhan juta rupiah dalam sekali transaksi mobil STNK nan tanpa BPKB ( mobil bedet) atau biasa disebut mobil yang mengalami kredit macet.
Belum lama ini, salah seorang warga inisial (SW) asal Dusun Juworo Rt 2 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan juga mengaku menjadi korban bujuk rayu oknum sindikat mafia mobil, hingga pada akhirnya didampingi beberapa perwakilan tim dari Lembaga dan Media Aliansi Indonesia KPK melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan terkait kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.
Hal tersebut terungkap saat (S) sekira bulan september-oktober 2022 dengan modus dijanjikan dan diiming-imingi fee royalty oleh (EL) wanita asal Brati Grobogan apabila mau menolong mendapatkan mobil dan dipakai sebagai atas nama EL dengan cara kredit. Akan tetapi janji tinggallah janji, (S) terlanjur dijadikan atas nama hingga dikejar-kejar pihak salah satu Finance di Kudus.
Tak cukup PHP saja, setelah unit mobil jenis avanza terbaru tahun 2022 didapat EL. Bukannya mengangsur, tetapi menghilang entah kemana. Dicari dan dihubungi tidak pernah merespon bahkan memblokir nomor SW.
"Benar mas, waktu itu hanya dijanjikan bertanggung jawab dan mengangsur. Tapi sama sekali satupun nggak diangsur. Malahan janji manis saja, upah fee yang diberikan kemarin saya buat ngangsur karena EL tidak menepati omongannya, " ungkapnya.
SW yang merasa kena hp mencurhatkan pada rekan-rekannya, dirinya juga merasa beban sosial dimana rumah tangganya menjadi kurang harmonis, belum lagi pihak finance yang mengejar-ngejar dia.
"Saya bingung panik, bukannya senang dapat fee ini malah beban. Selain buat ngangsur juga tertekan. Ide bersama teman dan didampingi Lembaga-Media terpaksa ini saya laporkan dipolres, " bebernya beberapa waktu lalu.
Meski sudah melaporkan kasusnya ke pihak Polres Grobogan, sudah kurang lebih 2 minggu ini belum ada perkembangan yang diterima awak media. Informasi terakhir pihak polres membuatkan surat pangilan kepada SW selaku pelapor.
Awi selaku Kabiro Eks Soloraya dan sekitarnya Media Aliansi Indonesia serta Tim Lembaga Aliansi Indonesia, yang juga sebagai salah satu kuasa yang mendampingi SW mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengisi aplikasi kredit mobil di leasing. Untuk mendapatkan target juga bujuk rayunya pintar untuk mendapatkan mangsa.
Dia mengungkapkan, tindakan para pelaku ini sangat terorganisir. Setiap pelaku memiliki tugasnya masing masing. Baik dari sindikat pencari atas nama sampai penadahnya, bahkan tidak menutup kemungkinan para oknum pelaku sebagian diduga dibekingi oleh aparat.
"Aplikasi digunakan pelaku melakukan kejahatan dengan modus penggelapan dari leasing, mereka mengkredit mobil dari leasing mencari korban orang yang mau dijadikan atas nama dan menjanjikan fee royalty. Setelah disetujui, dapat mobil, kemudian kami duga mobil dijual ke penadah," bebernya.
Lanjut Awi, masing-masing orang menerima komisi berbeda berdasarkan perannya dalam sindikat ini. Dalam mencari mangsa modus bujuk rayu penuh tipu muslihat, kepada korban rata-rata warga dalam kondisi ekonominya lemah. Uang DP itu dibagi penadah dengan otak sindikat yang juga mengatur semua proses pengajuan kredit, penjualan, hingga pembagian fee. Kemudian cara kerja mereka dengan melakukan tipu muslihat kepada para korban, biasanya korban dijanjikan pelunasan angsuran sebelum membeli mobil korban yang mengalami kredit macet.
”Pihak kami akan terus telusuri untuk mengungkap tuntas kasus ini, biarpun hal ini sudah dilaporkan kekepolisian atau kedepannya bagaimana tunggu perkembangan. Yang jelas kami sudah menelusuri bersama tim, tidak menutup kemungkinan yang dilakukan pada SW bukanlah yang pertama atau sekali saja. Kami duga, ada beberapa titik daerah adanya unit lain yang dilakukan para sindikat itu,” tandasnya.
Harapan pihak Lembaga dan Media, terkait kasus ini besar harapan pihak para pelaku diungkap sampai keakar-akarnya untuk mendapatkan keadilan hukum, dan sepak terjang (EL) Cs atau komplotannya segera di sikapi tegas jajaran kepolisian Grobogan.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan sudah menerima dan menanggapi terkait aduan pelaporan (SW) terkait dugaan penipuan dan penggelapan aksi para sindikat tersebut.
"Kami sudah bertemu menanggapi SW atau pelapor. Aduan juga sudah ditindak lanjuti. Hal-hal lain juga sudah kami sampaikan ke SW langsung. " tegasnya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan penipuan atau penggelapan. (Tim)
Editor: Awi












