Kontroversi Beberapa Tambang Galian di Sragen, Bisnis Musiman Modus Pemerataan Lahan Ini Kian Menjamur. Kemarin Salah Satu Pengerukan Tiba-tiba Tutup

Kontroversi Beberapa Tambang Galian di Sragen, Bisnis Musiman Modus Pemerataan Lahan Ini Kian Menjamur. Kemarin Salah Satu Pengerukan Tiba-tiba Tutup
Foto: Penampakan tambang galian C di Desa Trombol Mondokan Sragen.
SOLO RAYA
Sabtu, 02 Des 2023  10:36

SRAGEN - Dikala musim kemarau tiba, fenomena pemandangan terkait aktifitas tambang galian C bukanlah hal yang asing tersaji didepan mata khalayak umum. Alih-alih dengan modus pemerataan lahan, mencetak lahan sawah baru, kini praktek tambang galian kian menjamur, menuai kontroversi dan menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis tersebut sangat menggiurkan keuntungannya. 

Yang disayangkan, ada yang tanpa mengantongi ijin, namun geraknya seakan bebas tanpa hambatan beroperasi seperti ada pembiaran. Bahkan silih berganti truk pengangkut material lalu lalang juga membuat ketidaknyamanan baik pengguna ruas jalan maupun warga sekitar. 

Seperti halnya yang terjadi diwilayah Kabupaten Sragen, terkait aktifitas tambang galian C makin menuai banyak sorotan khususnya publik, pegiat, aktivis hingga para pakar hukum. Lantaran aktifitas akrab terjadi, galian berkedok mencetak lahan atau persawahan baru tersebut masih beroperasi hingga saat ini serta terkesan ada pihak-pihak terkait yang tutup mata.

Hasil penelusuran awak media, monitoring tim investigasi lapangan menyasar seputar wilayah Kecamatan Mondokan, Miri, Kalijambe dan Sambirejo. Data yang dihimpun, berbagai fenomena terjadi adanya lahan maupun tanah bukit, patut diduga dari beberapa aktifitas pengerukan tanah tersebut merupakan ajang bancakan dan bisnis yang di perjual belikan baik terhadap seorang pengusaha maupun oknum tertentu. 

Sekian dari banyaknya narasumber, salah satu terupdate mencuat kepublik saat ini datang dari tokoh warga asal Desa Trombol inisial JP, kebetulan juga anggota BPD di Pemerintahan Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.

Dia menjelaskan perihal kekhawatiran warga dengan adanya aktifitas tambang galian C didaerahnya itu nantinya banyak berdampak negatif. Pasalnya, akrab menggangu aktifitas warga sekitar dan para pengguna jalan. 

Hal ini pada dasarnya PJ bersama tokoh desa lainnya berupaya menegur dan mengingatkan pihak pelaku tambang dan mengkomplain aktifitas galian itu untuk bisa tertib dan menjaga kondusifitas dimasyarakat sekitar pada khususnya.

PJ melanjutkan, bilamana sikap warga tersebut resah dianggap wajar, alasan yang diungkapkan mereka masuk akal. Karena selain aktifitas yang meresahkan, juga kegiatan disetempat tanpa adanya pemberitahuan lingkungan. Beberapa tomob warga juga berpikir banyak kecurigaan bahwa tambang pengerukan diprediksi tanpa adanya ijin yang resmi.

"Memang benar, banyak warga yang mengeluh pada berbagai dampaknya tambang galian itu, khususnya lingkungan. Dicurigai warga soal legalitasnya wajar karena banyak mata melihat tanah urug dari lokasi itu selama ini di jual bebas, terlihat banyak truk wira wiri membawa urug juga material dari lokasi tambang itu. Setelah ditelusuri memang disetorkan kearah luar wilayah desa," ungkapnya. 

Lantaran tanah hasil galian tersebut dikomersialkan dan aktifitas tambang menganggu jalan desa, termasuk truk lewat akses gang desa. Pihak BPD dan beberapa RT yang sempat komplain tidak menemukan titik jawaban, bahkan seperti tak direspon maupun diindahkan. 

"Tambang galian itu sudah aktifitas berbulan-bulan lamanya dan sempat kami tegur. Kalaupun kondusif paling berapa waktu saja, habis itu gak ada bedanya dari awal. Masih saja membuat resah warga," terangnya. 

Tambang galian yang diduga ilegal tanpa ijin resmi dari pemerintah tersebut, informasi dari berbagai sumber membenarkan memang sudah beroperasi lama. Keluhan warga akibat dari pengoperasian tambang tersebut selain berdampak buruk kelingkungan, beberapa lokasi kotor jorok, juga jalanan desa menjadi banyak abu. Pesimisnya warga, anggapan mereka dalam hal ini pihak-pihak terkait seperti tidak adanya kepedulian, bahkan terkesan pura pura tidak tahu.

Senada juga diungkapkan beberapa tokoh RT desa setempat, yakni inisial J I, inisial P J dan inisial J. Mereka menegaskan tambang yang berada di Desanya tersebut dikelola oleh oknum ada yang luar daerah, yakni inisial W dan A. Para tokoh itu resah, puluhan truk hilir mudik tiap harinya hanya untuk mengangkut matrial namun bak liar saja. 

"Kami sudah komplain, koordinasii ke pihak Kepala Desa atau Pemdes soal keresahan warga terdampak aktifitas galian itu, aan tetapi tternyata sampai sekarang tak ada respon maupun tindak lanjutnya juga," keluh para tokoh RT itu. 

Mereka juga menduga, pelaku tambang galian C itu mengelabuhi mata umum, yakni dengan mengatakan perihal aktifitasnya hanya mengeruk untuk menjadikan lahan sekedar pemerataan dan dijadikan sawah. Padahal, faktanya hasil dari perut bumi dilokasi tambang itu banyak dijual belikan dengan harga yang fantastis diluar wilayah. 

"Yang membuat geram juga was-was kami ada satu lagi, beberapa truk itu sering ada yang kebut-kebutan saat lewat tengah desa. Sedangakan sekitar jalan desa banyak anak-anak dan warga yang beraktifitas. Selain itu debu yang diakibatkan seringnya dilewati dam truck membuat debu bertebaran dan membuat banyak kotor rumah warga," tandasnya. 

Sementara berkaitan soal aktifitas tambang tak lepas dari aturan hukum, dimana segala sesuatunya ada aturan yang mengikat. Termasuk untuk melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat setempat.

Hal itu dipaparkan salah satu aktivis dan pegiat Media di Sragen, kemudian yang angkat bicara menanggapi soal keresahan warga tersebut. Pada khalayak umum dia menguraikan berbagai konsep seputar tambang baik dari sistem, aturan, mekanisme sampai birokrasinya. Hal itu dilakukannya agar tak adanya pembohongan publik serta berharap menjadi pencerahan terhadap masyarakat umum. 

Aktifitas penambangan yang ilegal, pada dasarnya jelas merugikan Pemerintah. Apalagi di Kabupaten Sragen juga sudah memiliki Perda rencana tata ruang/wilayah (RTRW) yang mengatur soal zona hijau, kuning atau merah dimana untuk aktifitas pertambangan. Dengan nekatnya gerak pertambangan ilegal, maka itu bisa merugikan selain kemasyarakat juga dari sisi pendapatan daerah (PAD) juga, karena tidak adanya retribusi yang masuk.

"Lokasi yang boleh ditambang itu jika sudah memiliki IUP OP (Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi. Yang nggak kalah penting, sudah memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Bantuan), lalu dilengkapi persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan," jelas dia. 

Awi membeberkan juga perihal bagaimana saat ini kapasitas adanya satpol PP, karena aturan yang sekarang hanya melakukan pengawasan. Ketika ada aduan atau laporan terkait galian C ilegal, pihak satpol hanya melakukan pengecekan bersama pihak terkait dahulu baru bertindak setelah merapatkan teedahulu bersama pihak-pihak terkait.

Membahas seputar tambang galian C memang cukup kompleks. Seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tentu diawasi kementerian lingkungan hidup. Untuk sekarang izin operasional pun mengunakan online single submission (OSS).

Situasi yang dialami maka tatanan dalam penanganan galian C, disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker). Sehingga Satpol PP Kabupaten saat ini tidak ada kewenangan dan beda dengan aturan terdahulu. 

”Kalau dulu izin sebatas tingkat provinsi, sekarang di tingkat pusat. Aturan itu sudah sejak 2021 lalu. Lha jika terdapat adanya aduan soal tambang galian, ya diasesment lalu mengundang dan merapatkan dengan dinas terkait dulu baru bertindak,” imbuhnya.

Kemudian terkait untuk mengetahui perihal rute perizinan sampai dengan penindakan, perihal krosceknya bisa melalui ke dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Jadi, urutan penanganan melalui tahap dinas-dinas terkait dulu kemudian sonding APH baru meminta bantuan satpol PP dalam penindakan. 

"Nah biar masyarakat biar paham tatanan, dari mekanisme sampai birokrasinya, kemudian perannya satpol PP yang kinerjanya aturan sekarang bersifat pengawasan berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (Perda). Jadi posisi satpol PP itu gampangnya saja sebagai backing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemangku,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman pidananya, tidak dipungkiri masih saja kerap ditemukan adanya galian C yang ilegal serta banyak melanggar aturan yang ada.

Menilik dalam komoditas pertambangan pada dasarnya dikelompokkan menjadi 5 golongan, yakni meliputi mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

"Jika kami amati, beberapa titik penambangan di Sragen ini mengkhawatirkan karena berdampak ke lingkungan sekitar, namun minim pengawasan. Dulu juga gitu, terjadi gak sekali saja. Pengelola tambang plencing main amblas wae tanpo pamit, teko moro berlagak halus koyo gudir. Selesai garap ngilang, tapi kondisi lokasi ada kubangan-kubangan memprihatinkan. Yang terjadi makan korban jiwa, yang punya lahan bengok-bengok," ketusnya. 

Jejak peristiwa yang terjadi di Sragen juga mengingatkan kejadian galian C di Kecamatan Gondang, dua anak meninggal dunia saat bermain dikubangan air bekas galian, hal itu terjadi karena setelah penambangan galian selesai tidak direklamasikan. 

Maraknya aktivitas galian C sulit untuk mengetahui bahwa penambang tersebut berijin resmi atau tidak, karena rata-rata penambang galian C, menyisakan pertanyaan warga, karena setelah penambangan galian C lingkungan sekitar menjadi rusak, selain polusi debu, jalan menjadi licin karena tertutup lumpur.

Semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) lebih memperketat kepengurusan soal perizinan tambang Galian C. Selama ini minim adanya pengawasan, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen maupun Pemprov Jateng. 

Terpisah, Sugiyanto selaku Kepala Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Kamis (30/11) saat dihubungi awak media untuk menjelaskan perihal tambang galian diwilayah Desanya seolah terkesan menutupi dan seperti bingung untuk menerangkan. 

Ditanya via chats WA bagaimana soal status tambang bagaimana saja dan sejauh mana dalam beroperasionalnya selama ini menjawabnya juga gagal fokus.

"Iya benar ada galian, sudah koordinasi. Kami akan koordinasi pimpinan dulu njeh," jawab Kades Trombol Sugiyanto. 

Atas sikap dan ketidak kooperaktifan Kades tersebut pada akhirnya menimbulkan berbagai asumsi yang tidak sedap pada akhirnya. 

Namun informasi yang diterima awak media, pada hari Jum'at (1/12) kemarin tanpa ada hujan tanpa ada angin, tiba-tiba semua aktifitas dilokasi tambang galian Desa Trombol tersebut langsung ditutup dan kondisinya sepi. Padahal dari informasi berbagai warga, hampir setiap harinya ramai, juga adanya truk dam yang mengangkut berbagai material dari lokasi tambang di Desanya itu.

Akan tetapi hingga saat ini, Kades Trombol sukar dihubungi, hingga sampai sekarang belum ada keterangan berlanjut terkait informasi tambang. Di chat kembali via WA belum menjawab. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardono, mewakili Kapolres AKBP Jamal juga menyampaikan sudah mendengar informasi adanya aktifitas penambangan galian C beberapa titik di wilayah Sragen.

“Kami akan kroscek, terima kasih atas informasi, kerjasama dan sinerginya selalu," tegasnya.

Kasatreskrim Wikan juga menghimbau kepada para penambang galian C, apabila pekerjaan sudah selesai melakukan reklamasi lahan. Dengan tidak mereklamasi lahan berarti mengabaikan ketentuan dan bisa dijerat pidana. 

Bilamana ada praktik tambang ilegal seperti itu, berarti telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

(Dwi/Sumer) 

TAG:
#kontroversi
#tambang
#ilegal
#sragen
Berita Terkait
Berdampak Hilangkan Sejumlah Fasilitas Umum, Tambang Galian C Uruk Desa Jatisari Sambi Boyolali Tuai Protes dan di Demo Warga
Berdampak Hilangkan Sejumlah Fasilitas Umum, Tambang Galian C Uruk Desa Jatisari Sambi Boyolali Tuai Protes dan di Demo Warga
Berdampak Hilangkan Sejumlah Fasilitas Umum, Tambang Galian C Uruk Desa Jatisari Sambi Boyolali Tuai Protes dan di Demo Warga
Berdampak Hilangkan Sejumlah Fasilitas Umum, Tambang Galian C Uruk Desa Jatisari Sambi Boyolali Tuai Protes dan di Demo Warga
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita