Kejari Sragen Selidiki 12 Kasus Desa Termasuk BUMDes Pungsari Plupuh Hingga Pemanggilan Para Saksi, Kabiro Soloraya Awi: Kami Monitoring dan Apresiasi

Kejari Sragen Selidiki 12 Kasus Desa Termasuk BUMDes Pungsari Plupuh Hingga Pemanggilan Para Saksi, Kabiro Soloraya Awi: Kami Monitoring dan Apresiasi
 
SOLO RAYA
Senin, 24 Jul 2023  21:12

SRAGEN - Dikuak kepublik bahwasanya belasan Desa diwilayah Kabupaten Sragen telah dilaporkan terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran dana dan khususnya seputar BUMDesa. Laporan yang dilampiri berbagai alat bukti yang ada pun kini jadi bahan penyelidikan badan intelejen dan pidana khusus (pidsus) pihak Kejaksaan Negeri Sragen

Seperti diketahui, Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa yang berbadan hukum serta dengan berbagai peraturannya. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Namun saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terbuka kepublik dimana menyelidiki sejumlah 12 desa di wilayah Kabupaten Sragen berkaitan dengan penggunaan dana-dana yang ada, di antaranya dana bantuan keuangan dan dana badan usaha milik desa (BUMDesa). 

Terakhir yang telah dilaporkan ke Inspektorat yakni dari Desa Pungsari Kecamatan Plupuh yang kemarin sempat mencuat kepublik, biarpun adanya ranah pengembalian namun bukan berarti hukum tidak berjalan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah kepada wartawan saat momentum usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 secara virtual di Kejari Sragen, Sabtu (22/7/2023) lalu menerangkan, dimana mengambil tema Kejaksaan yang tegas, dan humanis, mengawal pembangunan nasional. 

Kajari Sragen menerangkan, dari jumlah 12 desa yang masih dalam penyelidikan itu masing-masing berasal dari desa di Kecamatan Plupuh, Desa dari Kecamatan Tanon, Desa dari Kecamatan Miri, dan terbanyak dari wilayah Kecamatan Mondokan yang saat ini sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Sragen. 

“Soal laporan kasus yang ada di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh soal BUMDes sudah ditangani dan masih proses penambahan pengumpulan data, kemudian tambahan pada bahan keterangan,” jelasnya.

Seperti hal nya tentang Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, akan tetapi kini berbuntut panjang atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Eni berharap ke depan Kejari lebih menjadi mitra seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sragen. Menurutnya, bahwa selama bulan Januari-Juli tahun 2023 ini sudah menangani kasus pegawai Perum Perhutani dan sudah mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta. Dana itu pun sudah dikembalikan ke pihak Perum Perhutani.

Kemudian kasus yang lain sebanyak 151 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sragen. Dikalkulasi ada sekitar 132 perkara yang diterima Kejari dan 115 perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadian Negeri (PN) Sragen.

Disisi lain, pada eksekusi perkara pidum ada 121 perkara ada penyelesaian dua perkara lewat restorasi justice. Lalu di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Ery mengatakan ada bantuan hukum dan litigasi sebanyak 55 surat kuasa khusus (SKK), 34 perjanjian kerja sama, serta pemulihan keuangan negara sampai Rp187,1 juta.

“Selain pada kasus cukai juga ada empat perkara lainnya. Suatu saat ada yang akan dinaikkan ke penyidikan karena sekarang masih dalam pendalaman. Di sisi lain, Intelijen juga melakukan pembinaan berupa program jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, dan pengawasan aliran kepercayaan, sampai pembuatan posko pemilu,” imbuhnya. 

Mengkaji perihal soal kasus BUMDes, dari puluhan kasus yang dilaporkan, salah satunya di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, menuai perhatian dan monitoring Kabiro Eks Soloraya Media Aliansi Indonesia, Awi. Dia pun apresiasi akan ketegasan Kejari Sragen dalam menangani persoalan tersebut. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi bahkan ada penjadwalan ulang pada saksi yang belum bisa dihadirkan.

"Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan telah menerima pelimpahan perkara hasil investigasi dari Inspektorat. Pihak yang dilaporkan terkait dugaan korupsi itu Kepala Desa nya yakni Joko Sarono. Kades gagal penuhi waktu tenggang waktu, yaitu 60 hari untuk penyelesaian," terangnya. 

Lanjut Awi, informasi yang didapat pihak kades seharusnya menyelesaikan pengembalian uang atau administrasi namun gagal. Apabila tidak dipenuhi, sudah kewajiban dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melimpahkan pada aparat penegak hukum sebagai perbuatan melawan hukum. Biarpun sebagian uang sudah dikembalikan oleh kades namun belum lunas.

"Memang kasak kusuk persoalan dugaan penyimpangan penggunaan dana BUMDes Pungsari sudah agak lama terdengar. Carut marut kepengurusan BUMDes Pungsari yang kini sudah di meja Kejari bisa juga melibatkan oknum lain didalamnya. Kita serahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang saja agar kasus ini bisa segera tuntas dan menemukan titik terang." imbuhnya. 

Perlu diketahui, BUMDes Pungsari sendiri dalam hasil audit nilai aset keseluruhan sekitar Rp 500 juta. Namun anggaran senilai Rp 200 juta untuk BUMDes pada 2019 lalu ditahan Kades Pungsari sendiri. 

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media soal dugaan korupsi BUMDes Pungsari, yang berkas persoalannya telah ditangani Kejari. Kepala Desa Pungsari Joko Sarono saat disentil pertanyaan soal pengembalian administrasi berkata enggan memberikan keterangan.

"Silahkan ditanyakan ke Inspektorat saja, saya siap bertanggungjawab,” katanya beberapa waktu lalu. 

Kades Pungsari Joko juga menyampaikan saat ini katanya sudah membentuk pengelola BUMDes yang baru. Namun hingga saat ini untuk ranah kepelantikan memang belum dilakukan olehnya.

”Pelantikan belum ya sabar. Semua niatnya bagus bentuk BUMDes yang baru,” ujarnya. (Tim) 

TAG:
#kasus
#desa
#bumdes
#kejari
#sragen
Berita Terkait
Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya
Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya
Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya
Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita