Kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana, jangan hanya sopir yang ditumbalkan, PO bus juga harus diseret pidana

Kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana, jangan hanya sopir yang ditumbalkan, PO bus juga harus diseret pidana
Foto: KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).
PERISTIWA
Selasa, 14 Mei 2024  15:23

Sadira, Sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang dari SMK Lingga Kencana Depok dan warga Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/5/2024).

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) minta jangan hanya sopir yang dipidanakan, tapi pihak PO bus juga diperiksa dan ikut bertanggung jawab secara hukum.

"Biasanya begitu jika terjadi kecelakaan bus, selalu sopir atau kru yang ditumbalkan sedangkan pihak PO atau perusahaan selalu tak tersentuh hukum," demikian ucap Staf Ahli LAI Muhammad Safei di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, sudah tepat polisi menetapkan Sadira menjadi tersangka karena ada unsur kelalaian yaitu tetap menjalankan bus meski tahu rem bermasalah. Namun dia berharap pihak PO bus juga bertannggung jawab karena lalai tetap mengoperasikan bus yang tak laik jalan.

"Bahkan dari berbagai media diberitakan PO yang bersangkutan tidak ada izin. Ini masalah serius dan harus dipertanggung jawabkan oleh pengelola PO secara hukum," tegasnya.

Senada dengan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno meradang. Dia mengancam akan memproses hukum PO bus tersebut jika terbukti tidak memiliki izin.

Hendro menuturkan, PO bus tanpa izin yang nekat mengoperasikan kendaraannya bisa dikenai sanksi pidana.

”Sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dapat disanksi penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.

Kemenhub menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk segera diproses hukum.

Ditjen Perhubungan Darat melalui balai pengelola transportasi darat bersama dinas perhubungan provinsi segera melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor se-Indonesia.

Menurut dia, pengujian berkala juga bisa dilakukan pemda dari tingkat provinsi hingga kabupaten-kota. Bahkan, sifatnya sebenarnya wajib.

”Kami minta setiap PO bus rutin uji berkala kendaraannya. Ini sifatnya juga wajib sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyebutkan, kejadian kecelakaan bus pariwisata di Ciater harus menjadi trigger bagi semua pihak, termasuk otoritas terkait, untuk menggalakkan pengawasan sistem keamanan armada transportasi darat.

Ateng menyayangkan pengawasan yang relatif kendur. Menurut dia, banyak pengusaha angkutan yang lalai dalam perawatan atau uji berkala kendaraan. Namun, tidak ada penindakan apa pun dari petugas.

”Setelah ada kejadian seperti ini baru kelihatan apa-apa yang kurang,” ujar Ateng, kemarin (13/5/2024).

Di pihak lain, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) Kyatmaja Lookman ikut mempertanyakan pelaku usaha transportasi yang lalai.

”Kalau uji berkala saja tidak dilakukan, perawatan kendaraan tersebut juga perlu dipertanyakan,” ujar Kyatmaja.

Kyatmaja mengakui bahwa pengawasan bus pariwisata cukup sulit. Sebab, bus-bus tersebut tidak masuk ke terminal.

”Karena itu, biasanya baru ketahuan kalau ada kejadian. Kalau tidak, ya tetap lalu-lalang tanpa atau dengan uji berkala yang sudah expired,” tegasnya.

Pada bagian lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi para korban luka yang dirawat di RS Bhayangkara Depok dan RS Universitas Indonesia (UI). Selain memantau kondisi fisik para korban, pihaknya meminta ada pendampingan psikis bagi korban selamat.

”Saya kira anak-anak yang selamat juga mengalami trauma yang mendalam dan itu perlu dipulihkan. Tentu ini perlu melibatkan DPPKB, UPTD PPA, dan layanan sosial lainnya,” ungkapnya kemarin.

TAG:
#smk lingga kencana
#kecelakaan bus
#trans putera fajar
#laka lantas
#muhammad safei
#muhammad syafei
Berita Terkait
Ternyata ada yang live TikTok, detik-detik kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok terekam
Ternyata ada yang live TikTok, detik-detik kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok terekam
Ternyata ada yang live TikTok, detik-detik kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok terekam
Ternyata ada yang live TikTok, detik-detik kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok terekam
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita