Sopir kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana jadi tersangka
Sadira, Sopir bus Putera Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang dari SMK Lingga Kencana Depok dan warga Subang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan Sadira sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Wibowo dikutip dari siaran YouTube, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menambahkan, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Sadira (sopir bus) terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan," tambah Wibowo.
Advertisement
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu. Insiden tersebut telah menewaskan sedikitnya 11 korban.
Seluruhnya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu diketahui oleng saat melintasi jalanan menurun, kemudian menabrak kendaraan dari arah berlawanan. Bus kemudian terguling ke kiri dengan posisi ban kiri di atas, tergelincir hingga menabrak tiga motor yang parkir di bahu jalan.
Tim dari investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi terkait kecelakaan lalu lintas tersebut.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, tim investigasi bakal melakukan sejumlah pendataan. Soerjanto menyebut, pihaknya perlu memeriksa kondisi bus hingga melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terdampak kecelakaan.