Desakan Usut Tuntas Korupsi Program SERASI Menguat, Aktivis Minta Kejati Sumsel Dalami Seluruh Fakta Persidangan

Desakan Usut Tuntas Korupsi Program SERASI Menguat, Aktivis Minta Kejati Sumsel Dalami Seluruh Fakta Persidangan
Foto: Ilustrasi
SUMSEL
Selasa, 14 Jul 2026  14:19

Sumsel. AliansiNews.id. 

Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut tuntas dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin kembali menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan.

Program SERASI merupakan program optimalisasi lahan rawa yang diluncurkan Kementerian Pertanian pada 2019. Untuk Kabupaten Banyuasin, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp335 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan infrastruktur pertanian, seperti pemasangan pompa air, pembangunan saluran, normalisasi kanal, serta perbaikan jaringan irigasi.

Dalam perjalanannya, Kejati Sumsel menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Pada 12 Desember 2022, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Zainuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Ketua Tim Teknis Sarjono, dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas.

Ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Palembang dan telah dijatuhi hukuman. Zainuddin divonis enam tahun penjara disertai denda Rp200 juta, sedangkan Sarjono dan Ateng Kurnia juga divonis bersalah serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Perhatian publik kembali mencuat setelah dalam salah satu persidangan pembuktian pada Mei 2023, saksi Poniman yang menjabat Ketua Unit Pelaksana Kegiatan Desa Suak Tapeh memberikan keterangan mengenai lokasi pemasangan pompa air.

Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan bahwa lahan yang memperoleh fasilitas pompa air diketahuinya merupakan lahan milik Bupati Banyuasin saat itu, H. Askolani, dengan luas yang disebut berkisar antara 100 hingga 200 hektare.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang kini diminta untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Aktivis Penggiat antikorupsi Sumsel Nugraha, menilai setiap fakta yang muncul di persidangan semestinya ditindaklanjuti melalui penyelidikan maupun penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum, Ujarnya. Selasa (14/7/2026)

Senada dengan itu, Ketua DPD BPAN LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, menyatakan penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga terpidana apabila masih terdapat fakta-fakta yang memerlukan pendalaman.

,"Jika dalam persidangan terdapat keterangan mengenai dugaan aliran manfaat atau keterlibatan pihak tertentu, maka aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara profesional, objektif, dan sesuai alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus menyeluruh agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.»

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan seseorang, melainkan meminta seluruh fakta persidangan diuji melalui mekanisme hukum.

,"Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak lain, silakan diperiksa. Jika hasilnya tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara transparan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum," katanya pada awak media

Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi Program SERASI Banyuasin. Penanganan perkara masih berfokus pada pelaksanaan putusan terhadap para terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Sejumlah aktivis juga menyoroti masih adanya pertanyaan publik mengenai pelaksanaan pembangunan sejumlah infrastruktur dalam Program SERASI, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembangunan saluran, hingga fasilitas pompa air yang disebut tidak berfungsi secara optimal.

Menurut mereka, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Dalam pernyataannya, sejumlah aktivis juga meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap evaluasi dilakukan secara objektif sebagai bagian dari penguatan integritas institusi.

Selain itu, mereka meminta agar penanganan perkara SERASI dievaluasi secara menyeluruh apabila terdapat informasi atau bukti baru yang layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Aktivis mempertanyakan mengapa hingga kini perkara tersebut hanya berujung pada tiga terpidana, sementara nama pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan belum diketahui tindak lanjut hukumnya.

Di sisi lain, hingga berita ini di tayangkan belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari Kejati Sumsel mengenai tuntutan para aktivis tersebut maupun mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tri)

TAG:
#
Berita Terkait
Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Bangunan Juga Belum Punya PBG dan Sebagian Lahan Diduga Aset Negara
Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Bangunan Juga Belum Punya PBG dan Sebagian Lahan Diduga Aset Negara
Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Bangunan Juga Belum Punya PBG dan Sebagian Lahan Diduga Aset Negara
Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Bangunan Juga Belum Punya PBG dan Sebagian Lahan Diduga Aset Negara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Indeks Berita