Tegas Soal Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos: "Ini Instruksi Presiden, Wajib Dibentuk dan Dijalankan"

 
Jumat, 09 Mei 2025  09:28

Di akhir sambutannya, Bupati Enos menambahkan bahwa selain Koperasi Merah Putih, program-program lain dari pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), efisiensi anggaran, dan swasembada pangan juga harus sukses hingga ke tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU Timur, H. Hasbullah, S.H., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan program ini mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Petunjuk pelaksanaan juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan Rahmat Allah, hari ini kita mulai menjalankan program ini di OKU Timur,” ujar Hasbullah.

Ia menambahkan, pembentukan koperasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI poin ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel, Ir. H. Amiruddin, M.Si., yang menjelaskan secara teknis tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.
.
(Tim)

Berita Terkait
Selengkapnya