Seorang Pemuda di Magelang Nyaris Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya Dengan Pedang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Sabtu, 15 Jan 2022 19:17
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Memet)
Berita Terkait
Terkini
Senin, 11 Mei 2026 23:29
Senin, 11 Mei 2026 23:26
Senin, 11 Mei 2026 23:19
Senin, 11 Mei 2026 23:00