Seorang Pemuda di Magelang Nyaris Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya Dengan Pedang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

 
Sabtu, 15 Jan 2022  19:17

Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Memet)

Berita Terkait
Selengkapnya