Seluruh E-Warong Kecamatan Sumber, Rembang, Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Supplier
Harapannya, Dwi melanjutkan, manakala ada pihak lain, baik itu pengawas atau supplier lain bisa ditunjukkan akte perjanjian ini, dan bisa juga ditembuskan pada Pemerintah Desa agar bisa dipahami bersama.

Dalam Akte perjanjian antara E- warong dan Supplier se- Kecamatan Sumber tersebut, dalam Pasal 4 ada 10 poin mengenai hak dan kewajiban, hak dan kewajiban E-Warong adalah membuat Purchasing Order (PO), melakukan pembayaran secara cash atau transfer selama 7 hari, wajib membayar sesuai PO, berhak menerima barang sesuai dengan uji mutu, dan punya hak mengembalikan barang apabila tidak memiliki kualitas yang baik.
Sedangkan Hak dan kewajiban Supplier adalah melakukan uji mutu barang, menjamin ketersediaan barang, mengirim barang sesuai PO, melakukan penagihan, dan berhak merubah harga barang sewaktu-waktu sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Paguyuban E-Warong kecamatan Sumber, Suwarno, saat ditemui setelah acara PKS mengatakan bahwa, perjanjian kerjasama ini atas permintaan sendiri oleh Paguyuban E-warong se-Kecamatan Sumber.
"Selama berkerjasama dengan supplier ibu Dwi Handayani yang sudah berjalan kurang lebih 1,5 tahun tidak pernah ada masalah, dan kami merasa sudah terlayani dengan baik", tuturnya.
Sehingga, lanjutnya ia berkata, karena adanya surat edaran dari Dinsos, sebagai E-warong menindaklanjutinya dengan Dwi selaku supplier yang ditunjuk dan dipercayai untuk kerjasama dengan E- warong yang ada di Kecamatan Sumber.