Selayang Pandang Hukum di Pati, Penindakan Terkait Kasus Penegakan Disiplin dan Korupsi ASN di Klaim Mandeg

Gedung kantor Bupati Pati. (Dok)
Kamis, 02 Mar 2023  22:01

Selain itu, pihak Lembaga Aliansi Indonesia bersama awak media lainnya sempat menkonfirmasi dengan pihak Kabid Pembinaan BKPP, Nono melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan perkembangan kasus. Namun hingga sekarang belum ada titik temunya. 

"Matut rnuwun untuk laporannya. Prinsip sesuai surat yang pernah kami terima dulu sudah  kami koordinasikan juga dengan pihak inspektorat sebagai tim penegak disiplin, untuk secara koordinatif penanganannya, " terangnya. 

Padahal aturan sudah jelas Terkait dasar hukumnya yang tertuang pada aturan PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Dijelaskan pada pasal 5 huruf g, menyatakan : PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan. Kemudian pada pasal 14 huruf f juga menyatakan : Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan : melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.

Aturan yang lain juga tertuang pada pasal 8 ayat (4) menerangkan bahwa jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan;

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :

Berita Terkait
Selengkapnya