Selayang Pandang Hukum di Pati, Penindakan Terkait Kasus Penegakan Disiplin dan Korupsi ASN di Klaim Mandeg
(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya;
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Dalam hal ini Terkait langkah yang ditempuh oleh Menteri Keuangan patut diapresiasi untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan amanah negara oleh Pejabat Bupati Pati HENGGAR BUDI ANGGORO, yaitu mencopot dari tugas dan jabatan ketiga pejabat eselon II atas nama : NASIKUN, TRI HARIYAMA dan NIKEN TRI MEININGRUM. Disisi lain, jangan sampai ada kesan di masyarakat Kabupaten Pati, Pejabat Bupati Pati takut pada pejabat eselon II.
Kemudian soal dasar pencopotan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: Untuk kelancaran Pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Dalam kasus ini, beban pejabat Bupati Pati sangat berat, ada RELASI KUASA YUNIOR SENIOR yang sangat membebani psikologi Pejabat Bupati Pati. Sebagai gambaran, ketiga pejabat eselon II tersebut ketiganya paling senior di Kabupaten Pati dengan masa kerja paling lama dan usianya jauh di atas usia pejabat Bupati Pati.
Untuk itu butuh dukungan dan dorongan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan dan mensukseskan visi misi Bupati Pati NOTO PROJO MBANGUN DESO, jangan lagi terjadi di Kabupaten Pati PEJABAT BESAR BERULAH PETANI KECIL DIRUGIKAN. (Hartoyo/Bambang)