SD Negeri 15 Desa Mekar Sari tarik iuran ke siswa danai Pembangunan Mushola

SD Negeri 15 Banyuasin
Kamis, 25 Jul 2024  08:43

Terkait dengan hal itu, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa sekolah negeri di bawah naungan pemerintah dilarang menarik iuran kepada peserta didik.

ia mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan itu menyebutkan larangan menarik iuran uang kepada siswa.

Karena hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Termasuk dalam hal ini yaitu meminta sumbangan dengan alasan infak untuk membangun masjid dan kewajiban membeli seragam di sekolah.

Mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa sekolah tidak boleh melakukan sumbangan berapa pun nominalnya. Kalau menjual seragam juga tidak sesuai Permendikbud, itu dilarang,” ucap Syamsudin, belum lama ini.

Ia menyebut, di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan tentang dua hal, yakni pungutan dan sumbangan. Menurutnya, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, namun siapa pun boleh memberikan sumbangan asalkan sukarela.

“Yang diperbolehkan sumbangan secara sukarela yang digalang oleh komite, alumni, kelompok masyarakat, maupun CSR tanpa melibatkan peserta didik. Yang iuran (pungutan) tidak boleh karna masuk kategori pungutan liar,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menegaskan harus ada sanksi berat bagi sekolah yang memungut iuran dari wali murid. Pasalnya SD dan SMP negeri, sudah banyak digelontor dana pembangunan. Baik dari pemerintah propinsi maupun pusat. "Bupati Banyuasin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin harus bisa bertindak tegas untuk sekolah yang memungut iuran tersebut," katanya. Kamis25/7/2024

iapun menambahkan, sekolah yang diperbolehkan memungut sumbangan hanya RSBI. Itupun harus dibatasi. Sehingga tidak memberatkan orang tua yang anaknya diterima di sekolah tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya